Senin, 07 Desember 2015

Profesi PNS: Antara Pilihan dan Takdir


Lambang Korps PNS
Salah satu dari sekian banyak alternatif profesi yang menjadi pilihan para angkatan kerja adalah menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS). Ada banyak jalur untuk menjadi seorang PNS, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga pegawai. Proses menjadi seorang PNS dimulai dari seleksi terbuka, eksaminasi, pengangkatan sebagai Calon PNS dalam masa percobaan, sampai dengan pengangkatan sebagai PNS. Nah setelah proses pengangkatan ini, seorang PNS dibebani kewajiban serta diberikan hak-hak berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya. 

Dalam menjalankan tugas-tugas sesuai bidang organisasinya, seorang PNS harus senantiasa bekerja diatas landasan peraturan. Karena pada prinsipnya, PNS menjalankan fungsi birokrasi pemerintahan yang produk perbuatannya harus berdasar pada aturan legal formal. Mengapa demikian? Karena sumber daya yang mereka gunakan berupa sarana, infrastruktur, peralatan, dan termasuk dana, bukanlah berasal dari kantong mereka sendiri. Melainkan milik masyarakat yang diamanatkan kepada negara melalui pajak yang mereka bayar. Oleh karenanya, dalam penggunaannya sangat perlu untuk dibuatkan aturan main yang memberi kewenangan sekaligus sebagai sarana pengawasan dari kebenaran penggunaan sumber daya milik negara tersebut, yang tiada lain ditujukan untuk kepentingan masyarakat secara luas.

Dalam pelaksanaan wewenang yang dimiliki tersebut, PNS juga dibekali rambu-rambu berupa kode etik dan peraturan disiplin. Seorang PNS yang melanggar kode etik dapat diberikan sanksi kode etik, yang bila terkait dengan kedisiplinan maka dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Hukuman ini dari yang paling ringan berupa tegoran hingga sanksi berat berupa pemecatan sebagai PNS. Semua aturan tersebut dimaksudkan tiada lain agar setiap PNS dapat bekerja pada koridor yang telah ditetapkan, tanpa menciderai amanat sebagai abdi negara dibawah sumpah jabatan. Jadi dari sisi kewajiban, selain wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai jabatan, seorang PNS juga dibebani kewajiban untuk menjaga kode etik dan kehormatan korps pegawai negeri.

Sementara dari sisi hak, seorang PNS diberikan hak untuk mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak, cuti kerja, dipromosikan dalam jabatan tertentu sesuai kecakapan jasmani dan rohaninya, serta fasilitas lain yang diperkenankan peraturan perundang-undangan. Seorang PNS relatif tidak memiliki posisi tawar secara langsung untuk merubah/memperbaiki hak-hak sesuai keinginannya. Oleh karenanya, sistem Pengaturan Gaji Pegawai Sipil (PGPS) jaman dahulu sering diplesetkan "Pinter Goblok Penghasilan Sama", suatu sindiran pedas terhadap cerminan PNS masa itu.

Untuk menjembatani kondisi tersebut, belakangan pembayaran gaji/tunjangan PNS dilakukan dengan pendekatan merit sistem, yang mendasarkan penggajian sesuai manfaat/kontribusi yang diberikan bagi negara berupa kinerja. Namun sistem ini bukan berarti tak menemui masalah. Kendala terberat adalah bagaimana mengukur tingkat kinerja pegawai baik level individu maupun unit kerja yang notabene jenis pekerjaan yang dilakukan relatif sama bagi PNS secara keseluruhan, meskipun berbeda tugas dan fungsi organisasinya. Oleh karenanya, pemerintah selalu membuat kajian-kajian dengan tujuan untuk mendapatkan pendekatan paling tepat mengenai sistem pengukuran dan penilaian kinerja PNS secara objektif, sistematis, dan holistik. 

Lahirnya UU ASN merupakan paradigma dan harapan baru akan sistem manajemen aparatur negara, termasuk didalamnya PNS. Namun sampai hari ini, belum banyak peraturan pelaksanaan dari UU tersebut yang disahkan pemerintah. Sebagai contoh, peraturan gaji yang masih menggunakan PP-7/77, yang merupakan penyempurnaan sebagian dari sistem PGPS. Artinya upaya untuk mensejahterakan yang simultan dengan peningkatan kinerja PNS masih jauh dari ideal. Di sisi lain, masih banyaknya oknum-oknum PNS yang bekerja tidak jujur dan profesional, menambah sempurna jarak antara harapan dan realita para aparatur negara. Padahal di tangan mereka lah salah satu mata rantai sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara ini berada, baik ataupun buruknya.

Nah, bagi anda yang bercita-cita menjadi seorang PNS, hendaknya menjernihkan pilihan dengan sebaik-baiknya, jangan sampai ada rasa keterpaksaan yang berujung penyesalan. Karena bekerja sebagai aparatur negara sejatinya lebih besar porsi sosialnya ketimbang sisi profit/salary nya. Sementara bagi yang sudah menjadi seorang PNS, entah dengan berbagai latar belakangnya, tekadkanlah dalam jiwa bahwa ini adalah kesempatan terbaik yang diberikan Yang Maha Kuasa untuk menanam benih-benih inovasi, terobosan, perbaikan, dan pengembangan yang berkelanjutan yang akan dinikmati oleh generasi jauh setelah kita, serta menjadi ladang amal jariyyah guna menggenapi garis takdir dalam kesempurnaan amal ibadah, di dunia dan akhirat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar