ilustrasi kekalutan kuliah karena mutasi kerja |
Dalam prakteknya, pemutasian pegawai membawa implikasi yang
sangat besar bagi pegawai bersangkutan, baik dari sisi karier, perencanaan
hidup, keluarga, dan pendidikan. Khusus untuk masalah pendidikan, mutasi
memaksa pegawai untuk turut memindahkan proses belajar pada suatu lembaga di tempat
lama ke lembaga pendidikan di tempat tugas baru. Bagi instansi yang telah
menerapkan standar baku mengenai durasi penempatan dan mutasinya, tentu sedikit
lebih predictible untuk merencanakan pendidikan. Tetapi bagi instansi yang
belum menetapkan standar baku, tentu ini menjadi masalah tersendiri bagi
pegawainya, bagaimana kepastian durasi penempatan ke mutasi berikutnya
dikaitkan dengan program kuliahnya. Terlebih ketika di tempat tugas baru
ternyata tidak ada lembaga perguruan tinggi yang qualified menurut standar
Dikti, ini tentu sangat menyusahkan pegawai. Lalu bagaimana solusi agar mutasi
kerja tidak mengganggu hak untuk mengikuti pendidikan/sekolah?
Pemerintah sebenarnya telah memfasilitasi masyarakat,
termasuk PNS yang memiliki kendala dengan jam kerja atau fleksibilitas belajar
tatap muka dengan mendirikan Universitas Terbuka (UT). Dengan menitikberatkan
pada program belajar mandiri, UT memfasilitasi mahasiswanya mendapatkan materi
pelajaran berkualitas dan terstandar. Dalam menjalankan program perkuliahan, UT
melakukan manajemen terpadu dalam 3 hal pokok, yaitu:
1. registrasi,
2. bahan ajar,
3. tutorial, dan
4. ujian.
Dulu layanan-layanan UT mengandalkan sistem supply fisik seperti
berkas registrasi, kartu mahasiswa, bahan ajar, dan multimedia. Sekarang dengan
memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, UT telah menyelenggarakan hampir
semua layanan akademik secara otomatis melalui situs resmi www.ut.ac.id. Bahkan
untuk beberapa mata kuliah sudah bisa dilakukan ujian secara online. Tinggal
bahan ajar (modul) yang mungkin berkaitan dengan hak cipta. Untuk proses
belajar, terdapat fitur e-Learning, dimana antara mahasiswa dengan dosen
pengasuh dapat saling berdiskusi dalam forum yang sama, sekaligus sebagai media
pemberian tugas-tugas kuliah mandiri.
Dalam satu smester, e-Learning biasanya terdiri dari 8 sesi
inisiasi yang masing-masing terdiri dari materi prolog dari dosen, diskusi, dan
tugas mandiri yang harus dikerjakan pada limit waktu tertentu. Bila ada kesulitan
dalam materi, mahasiswa dapat secara langsung berkomunikasi dengan dosen
pembimbing baik via telepon, e-mail, maupun live chat. Pada nilai akhir semester, aktifitas pada e-Learning ini memberi kontribusi sebesar 30%.
Menjelang waktu ujian, mahasiswa akan diberikan Kartu Tanda
Peserta Ujian (KTPU) melalui website, yang wajib diperiksa untuk memastikan
kebenaran data mata kuliah, jadwal, waktu, dan tempat ujian. Saat ujian,
mahasiswa tidak akan direpotkan dengan mengisi identitas pada lembar jawaban
komputer, karena LJK sudah atas nama mahasiswa masing-masing. Jadi mahasiswa
hanya tinggal mengerjakan ujian saja dan mengisi LJK dengan computer pencil/2B.
Semua proses penyelenggaraan pendidikan UT dapat dibaca pada buku kurikulum yang
diberikan secara cuma-cuma, atau men-download dari website.
Terkait pengakuan ijazah, UT merupakan perguruan tinggi
negeri dibawah Kemdiknas (sekarang Kemristek dan Dikti) yang karenanya ijazah yang
diperoleh adalah ijazah negara. Sehingga, saat digunakan untuk pelengkap syarat
administrasi karier seperti penyesuaian pangkat, maka tidak akan mengalami
kendala di BKN. Hanya saja, sampai sekarang UT masih dianggap sebagai "kuliah
tak kuliah", dan dipandang sebelah mata oleh sebagian besar PNS. Padahal
secara kualitas, hasil dari menempuh perkuliahan antara di UT dengan bukan UT
adalah bergantung pada pribadi masing-masing. Memang kenyataannya mayoritas
mahasiswa UT memperoleh IPK tidak lebih dari 2,5. Namun beberapa mahasiswa yang
giat menempuh perkuliahan tidak sedikit juga yang memperoleh IPK 3,0 keatas,
bahkan saya pernah melihat di papan pengumuman UPBJJ Jakarta ada mahasiswa yang
IPK nya 3,4. Semua bergantung pada tekad dan strategi belajar masing-masing
mahasiswa.
Nah, dengan dengan adanya UT yang senantiasa memperbaharui
sistem penyelenggaraan akademiknya, maka tidak ada lagi alasan untuk tidak
melanjutkan pendidikan hanya karena mutasi wilayah kerja. Jadi yang diperlukan
adalah, setiap PNS hendaknya menanamkan semangat untuk tetap belajar, kapan dan
dimanapun, seperti pepatah UT: "Belajar Sepanjang Hayat".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar