Kamis, 10 Desember 2015

Antara Lumpsum dan At Cost

PNS dinas luar
Dalam dunia kedinasan, istilah lumpsum dan at cost sangat sering kita dengar manakala berhubungan dengan perjalanan dinas (perjadin). Sebenarnya apa itu lumpsum dan apa itu at cost? Lumpsum dapat diartikan pembayaran biaya yang jumlah atau besarannya sudah dihitung dan ditetapkan terlebih dulu (pre calculated amount) tanpa melihat kurang atau cukupnya pemakaian biaya itu. Sedangkan at cost adalah kebalikannya, dibayarkan sesuai dengan pengeluaran dengan bukti-bukti sah yang ada.

Dalam prakteknya, lumpsum diberlakukan dalam pembayaran uang harian dan uang representasi perjadin. Uang harian ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang standar biaya (PMK-SB) yang biasanya dirilis dan diperbaharui setiap tahun. Uang harian perjadin merupakan uang harian yang berlaku untuk setiap provinsi yang besarannya berdasarkan hasil perhitungan spesifik oleh suatu tim yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan mengolah data, informasi, serta sumber lainnya sehingga penetapan standar biaya uang harian ini menjadi objektif dan terukur. Penetapan uang harian propinsi ini sudah memperhitungkan kecukupan biaya hidup selama satu hari untuk satu PNS yang ditugaskan, meliputi uang makan, uang saku, dan transpor lokal untuk setiap propinsi. Oleh karenanya setiap PNS yang ditugaskan Dinas Luar harus pandai-pandai mengatur penggunaan uang harian ini agar tidak lebih besar pasak dari tiang.

Sedangkan at cost digunakan untuk pengeluaran-pengeluaran yang memerlukan bukti-bukti pembayaran antara lain tiket, penginapan, dan sewa kendaraan. Standar biaya tiket pesawat memang sudah ditetapkan dalam PMK-SB, namun penetapan tersebut berlaku sebagai limit tertinggi harga tiket, termasuk didalamnya biaya boarding pass dan baggage charge tambahan. Biaya tiket pesawat mempertlhatikan Sementara standar biaya penginapan ditetapkan berdasarkan tingkat perjalanan dinas, dimana A dan B dapat menempati kelas bisnis, dan tingkat perjadin C ke bawah harus menggunakan kelas ekonomi. Demikian juga unntuk transpor dari kantor menuju tempat bertolak (seperti bandara, pelabuhan laut, dsj) atau sebaliknya, menggunakan standar biaya taksi.

tiket perjadin

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan uang perjadin:

1. Pencairan/pembayaran uang perjadin

Pada prinsipnya uang perjadin dibayarakan sebelum pelaksana SPD berangkat. Logikanya, ketika seseorang diberi penugasan, maka negara wajib menyediakan akomodasinya. Pembayaran dimuka ini dilakukan dengan mekanisme SPM-LS. Masalahnya adalah, perlu spare waktu dalam pengajuan dana LS ini dari pengajuan ke KPPN sampai dana cair. Kecuali satker memiliki Bendahara Pembantu pemegang kas perjadin, maka pencairan dapat dilakukan seketika. 

2. Pemilihan harga

Ketika akan melaksanakan perjadin, hendaknya kita memastikan harga tiket dan penginapan tidak melebihi limit pada standar biaya. Karena bila melebihi limit, maka PPK akan memperhitungkannya sebagai kelebihan biaya perjadin yang harus kita kembalikan ketika selesai melaksanakan dinas luar. Oleh karenanya pilihlah tiket atau penginapan yang tarifnya masuk pada standar biaya sesuai golongan atau tingkat perjadin kita.

3. Pertanggungjawaban

Setelah selesai melaksanakan perjalanan dinas, maka berkas SPD dan bukti-bukti pengeluaran sah wajib diserahkan kepada PPK sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan perjadin. PPK akan menguji jumlah hari berdasarkan pengesahan tanggal tiba dan kembali pada lembar SPD dan mencocokkannya dengan boarding pass pesawat atau tiket transportasi darat. Hasil pengujian PPK bisa dua, yaitu penambahan biaya perjadin bila ternyata ada biaya-biaya pengeluaran pribadi yang tercover SPD, atau pengembalian bila terdapat kelebihan biaya perjadin. 

4. Dokumentasi

Sebelum atau sesudah melaksanakan perjadin, pastikan kita melakukan copy berkas-berkas perjadin sebagai back up bila diperlukan dikemudian hari. Bila perlu, kita dapat mengambil gambar/foto-foto selama kegiatan dinas luar sesuai penugasan.

Nah demikian kurang lebih mengenai lumpsum dan at cost. Semoga kita bisa lebih arif dan teliti dalam menggunakan uang perjadin, agar tujuan penugasan perjadin dapat terlaksana dengan efektif, efisien, dan berkesan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar